Minggu, 01 November 2015

TUGAS 2 JURNAL PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI


ANALISIS KRITIS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK DI INDONESIA (kasus PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk)

NAMA KELOMPOK:
DIAN SETYANINGRUM
RIYANTO
SHELLA VIDA APRILIANTY
SUHARIANA HABIBAH
TALENTIA KRISTI

KELAS:
4EB13

PENDAHULUAN
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya, termasuk jasa akuntan.Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas akuntan publik akan menjadi lebih baik, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang dikeluarkan oleh Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik di Indonesia.
SPAP adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh akuntan publik dalam pemberian jasanya. Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian, yaitu: pertama Prinsip Etika di mana prinsip ini memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Kedua Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik di Indonesia (Amrizal) 37 bersangkutan. Ketiga Interprestasi Aturan Etika, merupakan interprestasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Menurut Machfoedz (1997), seorang akuntan dikatakan profesional apabila memenuhi tiga syarat, yaitu berkeahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Karakter menunjukkan kepribadianseorang profesional, yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya.
Adams, et al dalam Ludigdo (2007) menyatakan, ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat antara lain:
  1. Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berlaku secara etis.
  2. Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
  3. Perusahaan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
Sejumlah kasus manipulasi laporan keuangan yang melanggar kode etik profesi akuntan selama 15 tahun terakhir yang dikompilasi dari berbagai sumber.Membaca uraian itu, terjadi pelanggaran etika profesi dan secara bersamaan telah melanggar etika bisnis. Ada lima prinsip etika bisnis menurut Keraf (1998), diantaranya adalah: prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik, prinsip keadilan, dan prinsip hormat pada diri sendiri.
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
Prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
Prinsip keadilan menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya. Sementara prinsip hormat pada diri sendiri mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
Dengan demikian, pelanggaran terhadap kode etik profesi oleh KAP akan menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik. Padahal hasil audit dari Akuntan publik merupakan referensi yang sangat berharga bagi para para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam mengambil keputusan ekonomi. UU. No. 5/2011 tentang Akuntan Publik menyatakan bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
Terjadinya kasus-kasus penyimpangan kode etik tersebut menunjukkan bahwa menegakkan kode etik akuntan publik tidaklah mudah. Arens dan Loebbecke (2000) menyatakan, persoalannya terletak pada dilema etis adalah situasi yang dihadapi seseorang sehingga keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat.
Profesi akuntan publik sering dihadapkan pada dilema etis dari setiap jasa yang ditawarkan. Situasi konflik dapat terjadi ketika seorang akuntan publik harus membuat profesional judgement dengan mempertimbangkan sudut pandang moral. Situasi konflik atau dilema etis merupakan tantangan bagi profesi akuntan publik. Untuk itu mutlak diperlukan kesadaran etis yang tinggi, yang menunjang sikap dan perilaku etis akuntan publik dalam menghadapi situasi konflik tersebut. Terdapat banyak faktor (baik faktor eksternal maupun internal) yang mempengaruhi sikap dan perilaku etis Akuntan Publik.
Di samping masalah mikro-individual itu, profesi akuntan juga dihadapkan pada masalah paradigma audit yang antara lain:
  1. Setiap negara masih mempunyai prinsip dan standar akuntansi dan standar audit sendiri-sendiri, yang terkadang berbeda dengan negara lainnya.
  2. Profesi akutansi di dunia belum sepenuhnya serius dalam mengembangkan standar perilaku etis profesi akuntansi.
Dengan demikian, perbedaan sistem dan prinsip akutansi serta audit sangat menyulitkan perusahaan-perusahaan multinational. Perusahaan yang telah beroperasi melampaui batas-batas wilayah negaranya untuk menyusun laporan keuangan gabungan atau Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik di Indonesia (Amrizal) 39 keuangan konsolidasi sebagai satu kesatuan entitas. Jika suatu entitas perusahaan ingin go public di suatu negara, maka setiap pengatur (regulator) di negara tersebut mengharuskan perusahaan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan prinsip akutansi yang berlaku di negara pengatur tersebut.

TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Etika
Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
  • Profesionalisme, Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
  • Akuntan ,sebagai profesional di bidang akuntansi.
  • Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
  • Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
  1. Prinsip Etika,
  2. Aturan Etika, dan
  3. Interpretasi Aturan Etika.

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
1.         Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.         Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.         Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.         Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.         Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.         Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
7.         Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
8.         Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

TUJUAN PENELITIAN
Tujuan penelitian ini pertama menganalisis bentuk–bentuk pelanggran yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik. Kedua mengkaji dampak pelanggaran kode etik tersebut dan ketiga aspek pelanggran dan jumlah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan pelangaran.

METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang dilakukan yaitu studi literatur. Data dikumpulkan dari beberapa sumber yang mengangkat kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KAP, seperti majalah, koran, jurnal, dan sumber sekunder lainnya. Selain itu, data juga dikumpulkan dari kementerian Keuangan RI dan lembaga profesi seperti Ikatan Akuntan Indonesia.
Teknik analisis menggunakan kerangka “analisis kritis”. Yang dimaksud dengan analitis-kritis adalah metode dengan mengkaji fenomena yang terjadi disertai dengan argumentasi teoritik. Dalam kerangka itu, pendekatan penulisan artikel ini menggunakan pendekatan keterpaduan (integrality). Pendekatan keterpaduan menekankan pada pentingnya keterkaitan (linkages) teoritik dengan fakta dan fenomena sebagai basis analisis. Pendekatan keterpaduan ini juga merupakan sudut pandang (perspektif) penulis atas persoalan inti yang dibahas dalam artikel ini.

PEMBAHASAN
BAPEPAM menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan pada Great River. Tidak menutup kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan Great River itu ikut menjadi tersangka. Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta selama dua  tahun. Sanksi tersebut diberikan karena Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.
Selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau  pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Seperti diketahui, sejak  Agustus lalu, Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan  keuangan Great River tahun buku 2003. Menurut Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK menyatakan telah menemukan  adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Fuad juga menjelaskan tugas akuntan adalah hanya memberikan opini atas  laporan perusahaan. Akuntan, menurutnya, tidak boleh melakukan segala  macam rekayasa dalam tugasnya. “Dia bisa dikenakan sanksi berat untuk  rekayasa itu,” katanya untuk menghindari sanksi pajak.Menanggapi  tudingan itu, Kantor akuntan publik Johan Malonda & Rekan membantah  telah melakukan konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan  Great River. Deputy Managing Director Johan Malonda, Justinus A. Sidharta, menyatakan, selama mengaudit buku Great River, pihaknya tidak  menemukan adanya penggelembungan account penjualan atau penyimpangan  dana obligasi. Namun dia mengakui metode pencatatan akuntansi yang  diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada.
Menurut Justinus, Great  River banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan  bahan baku dari pihak pemesan. Jadi Great River hanya mengeluarkan  ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat pesanan dikirimkan ke luar  negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan  baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan. Justinus menyatakan model  pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan dumping dan sanksi  perpajakan. Sebab, katanya, saldo laba bersih tak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan  adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja.
Johan Malonda & Rekan mulai menjadi auditor Great River sejak 2001. Saat itu perusahaan masih kesulitan membayar utang US$ 150 Juta kepada Deutsche Bank. Pada 2002, Great River mendapat potongan pokok utang 85  persen dan sisa utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon.  Setahun kemudian Great River menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk  membayar pinjaman tersebut.
Sebelumnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan Great River ke Kejaksaan  Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Dalam laporan tersebut, empat  anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka,  termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja. Kasus tersebut muncul  setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan  Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan,  piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River.  Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar  utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar
Hasil temuan:
Melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi,dimana dalam standar teknis setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan,sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati.
Analisis
Dalam kasus ini terdapat permasalahan yang dilanggar oleh Justinus Aditya Sidharta diantaranya :
  1. Prinsip Tanggung Jawab Profesi : Pelanggaran  terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Great River International Tbk tahun 2003.
  2. Prinsip Kepentingan Publik : Justinus A Sidharta telah melakukan kebohongan publik yang tidak menyampaikan atau melaporkan kondisi keuangan secara jujur. Dibuktikan telah ditemukannya indikasi konspirasi penyajian laporan keuangan PT Great River International
  3. Prinsip Integritas : Selama mengaudit buku Great River pihak Deputy Managing Director Johan Malonda, Junstinus A. Sidharta mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan ketentuan yang ada.
  4. Prinsip objektivitas : Adanya dugaan overstatement penjualan dikarenakan menggunakan metode pencatatan akuntansi yang berbeda.

Solusi
Sebagai akuntan publik yang baik Justinus Aditya Sidharta seharusnya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya tidak melanggar Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) dan dalam mengaudit laporan keuangan PT Great River International Tbk.  harus sama menggunakan metode pencatatan akuntansi dengan ketetuan yang ada dan tidak berbeda. Walaupun pencatatan tersebut dapat menimbulkan dumping dan sanksi perpajakan setidaknya laporaan audit yang dibuat disampaikan secara jujur dan tidak ada indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan. Jadi, tidak akan menimbulkan adanya dugaan overstatement penjualan dan juga tidak merugikan pihak- pihak yang bersangkutan.

KESIMPULAN

Kasus yang dilakukan oleh PT Great River International telah melanggar prinsip-prinsip etika yang digariskan dalam kode etik akuntansi, yaitu prinsip tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas. Karena melakukan kebohongan publik yang tidak melaporkan kondisi keuangan secara jujur. Selain itu terdapat dugaan overstatement penjualan dikarenakan menggunakan metode pencatatan akuntansi yang berbeda.

DAFTAR PUSTAKA

file:///C:/Users/Ani/Downloads/5-AMRIZAL_VOL3-1.pdf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar