Jumat, 02 Oktober 2015

KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI


Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.

Kompas, 28 September 2001
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan KPMG pun terselamatkan.

Analisis
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono juga melibatkan kantor akuntan publik yang dinilai terlalu memihak kepada kliennya. Pada kasus ini, prinsip- prinsip yang dilanggar yaitu antara lain:
  1. Prinsip tanggung jawab profesi.                                                                           Akuntan Internal KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono kurang bertanggung jawab karena dia terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu.
  2. Prinsip Kepentingan Publik.                                                                                  Dimana dalam kasus ini akuntan KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia yang disiati telah menerbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi perusahaan KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
  3. Prinsip integritas.                                                                                             Akuntan yang telah berusaha menyuap untuk kepentingan klien seperti pada kasus di atas dapat dikatakan tidak jujur dan tidak adil dalam melaksanakan tugasnya. Selain prinsip tersebut, akuntan juga telah melanggar prinsip obyektivitas hingga ia bersedia melakukan kecurangan. Di sini terihat bahwa ia telah mengabaikan integritasnya sebagai akuntan publik.
  4. Prinsip Obyektifitas.                                                                                            Dalam hal ini KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono bersikap tidak objektif, karena cenderung berat sebelah untuk membela kepentingan kliennya, PT Eastman Christensen agar mendapatkan keringanan pembayaran pajak, dan kemudian akuntan mengusulkan pada PT Eastman Christensen untuk menyuap pejabat pajak Indonesia. Hasilnya adalah kewajiban pajak yang seharusnya $3,2 juta menyusut menjadi hanya $270 ribu saja.
  5. Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional.            Dalam  kasus ini akuntan tidak menggunakan sikap kehati-hatian profesionalnya dengan tidak mempertimbangkan resiko yang akan terjadi berkaitan dengan kelangsungan jasa kantor akuntan publiknya yang menyebabkan keraguan pada masyarakat terhadap jasa profesional akuntannya. 
  6. Prinsip Perilaku Profesional.                                                                                 KPMG-SSH telah melanggar prinsip perilaku profesional dengan melakukan pelanggaran hukum yang dapat mendiskreditkan profesi nya yaitu dengan menyarankan klien untuk melakukan penyuapan pajak dan merugikan negara.
Kesimpulan
Kasus yang dilakukan oleh KPMG-Siddharta Siriddharta & Harsono terhadap kliennya PT. Eastman Christensen telah melanggar prinsip-prinsip etika yang digariskan dalam kode etik akuntansi, yaitu prinsip tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional, dan prinsip perilaku profesional. Tindakan menyarankan klien untuk menyuap petugas pajak merupakan tindakan yang tidak etis bagi seorang akuntan, dimana seorang akuntan seharusnya bertindak jujur dan mengikuti kaidah-kaidah yang ada, termasuk mengatur kewajiban tentang pajak.
Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Akan kesalahannya itu, KPMG-Siddharta Siriddharta & Harsono dan Baker nyaris terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.

Solusi
Solusi dari kasus tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Harus ada upaya untuk membenarkan kesalahan sebelumnya dan tidak mengulanginya lagi, karena konsistensi yang salah tidak boleh dipertahankan.
  2. Perbaikan sistem akuntansi dan konsistensi penerapan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di perusahaan.
  3. Lebih selektif dalam memilih auditor yang benar-benar kompeten dan profesional untuk bekerja dikantor tersebut untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono. 
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar