Senin, 28 Oktober 2013

Koperasi Artha Mulia ??



BAB 4

*    Pengertian Badan Usaha
Koperasi sebagai Badan Usaha
·         Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
·         Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya

Koperasi Artha Mulia termasuk badan usaha karna menganut aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992) dan telah berbadan hukum dengan legalitas Badan Hukum No : 546/BH/Meneg.I/X/2006.
Selain itu Koperasi Artha Mulia mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Terbukti karna Koperasi Artha Mulia sudah memiliki beberapa cabang di Indonesia yaitu: Cabang Sleman, Cabang Malang, Cabang Magelang, Cabang Semarang, Cabang Temanggung, Cabang Kebumen, Cabang Salatiga dll. Setiap tahunnya, koperasi yang memiliki beberapa kantor cabang ini mencatat pertumbuhan 20%-30%. Baik dari segi peningkatan jumlah anggota, volume kredit serta pencapaian aset.

*    Tujuan Koperasi
Salah satu tujuan Koperasi yaitu: Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No.25, 1992), Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented, Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost).
  • Dilihat Visi Koperasi Artha Mulia yaitu:
    • Sehat artinya sebagai Koperasi yang bergerak dalam jasa keuangan, harus selalu sehat di bidang kelembagaan dan usaha sesuai dengan jati diri Koperasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai tingkat kesehatan Koperasi.
    • Terdepan artinya Koperasi sebagai wadah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya dan menjadi gerakan ekonomi rakyat, harus bisa menjadi mitra yang selalu menjadi solusi yang tepat dan cepat bagi UMKM.
·         Landasan operasional didasarkan pada pelayanan karna Koperasi Artha Mulia Selalu melakukan peningkatan kualitas di bidang produk-produk layanan maupun di bidang operasional terutama SDM, sehingga Koperasi makin memiliki daya saing.

*    Konsep Laba
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima. Begitu pula dengan Konsep laba Koperasi Artha Mulia yaitu SHU (Sisa Hasil Usaha)

*    Kegiatan Usaha Koperasi
  • Status dan Motif Anggota Koperasi
o   Owners : menanamkan modal investasi
o   Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal. Koperasi Artha Mulia memberikan manfaat sebagai berikut:
      • Aman dan memberikan jasa/bunga yang optimal (suku bunga disesuaikan kondisi yang berlaku)
      • Bebas biaya administrasi
      • Dapat dijadikan jaminan pinjaman
      • Jangka waktu Simpanan Berjangka dapat disesuaikan dengan kebutuhan keuangan penyimpan
      • Layanan “jemput bola” oleh marketing KOPERASI, sehingga tidak perlu repot mendatangi kantor KOPERASI.
  • Kegiatan Usaha
Sesuai Anggaran Dasarnya, bidang usaha KSP Artha Mulia adalah simpan pinjam. Di bidang simpanan KSP Artha Mulia dapat menghimpun dana masyarakat dalam lingkup terbatas dalam bentuk Tabungan dan Simpanan Berjangka. Dibidang pinjaman KSP ini dapat menyalurkan berbagai penyediaan fasilitas pinjaman terutama untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

  • Permodalan Koperasi
KSP Artha Mulia Alternatif Pemenuhan Modal:
o   Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja

Koperasi Artha Mulia melalui Pinjaman Modal Kerja ( PMK ) adalah fasilitas pinjaman yang dipergunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja, misalnya untuk pengadaan bahan baku/bahan penolong/bahan setengah jadi, membiayai tenaga kerja dan biaya overhead dan proses produksi barang sampai dengan barang tersebut dijual.

o   Dana jangka panjang digunakan untuk pinjaman investasi

Koperasi Artha Mulia : Melalui Pinjaman Investasi merupakan fasilitas pinjaman yang ditujukan untuk pembiayaan aktiva tetap dan berjangka waktu panjang (umumnya lebih dari 1 tahun). Pinjaman Investasi dapat dipergunakan untuk: Investasi baru, Investasi Perluasan, dan Investasi Modernisasi.


BAB 5

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutandan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

1.      Informasi Dasar Koperasi pada umumnya
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
·         SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·         Bagian (persentase) SHU anggota
·         Total simpanan seluruh anggota
·         Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·         Jumlah simpanan per anggota
·         Omzet atau volume usaha per anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

2.      Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi jugaberdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

3.      Prinsip-prinsip pembagian SHU Koperasi pada umumnya
·         SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·         SHU anggota dibayar secara tunai

Pada web Koperasi Artha Mulia tidak dijelaskan secara detail mengenai Pembagian SHU yang diterapkan pada koperasinya sehingga saya tidak dapat menganalisis Peembagian SHU pada koperasinya.


BAB 6

1.      Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Koperasi Artha Mulia bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial dengan meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota contoh : Adanya Anggota Koperasi Artha yang diasuransikan.

Manajemen Koperasi Artha Mulia terdiri dari:

2.      Rapat anggota
Dirapat Anggota pada umumnya, setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

3.      Pengurus KPS Artha Mulia terdiri dari                Ketua       :     Handoko Adimulyo, SE.
                                                                                   Sekretaris  :     Celly Murniningsih, SH.
                                                                                   Bendahara :     Pahala Santi Devi, SE.
            Fungsi Pengurus pada umumnya:
§  Pusat pengambil keputusan tertinggi
§  Pemberi nasihat
§  Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
§  Penjaga berkesinambungannya organisasi

4.      Pengawas KPS Artha Mulia terdiri dari                      Ketua : Lina Susanti, SE, Akt
Anggota : Ir. Agus Saswoyo, MM
Anggota : Ratna Puspitasari
Tugas pengawas pada umumnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

5.      Pegelola KPS Artha Mulia terdiri dari Asisten dan Manajer
            Asisten Ketua Bid. Pengembangan : -
Asisten Ketua Bid. Pinjaman & Sispro : Trioni A. Lasso
Manajer KPO : Wiryawan Sarwono
Manajer Cab. Magelang : Sugiarto
Manajer Cab. Temanggung : Djoko Mudjianto
Manajer Cab. Salatiga : Celly Murniningsih
Manajer Cab. Kartasura : Ruth Adiani SP
Manajer Cab. Semarang : Bambang Agus Susanto & Dilievia Peptinata M
Manajer Cab. Sleman : Nur Maulana
Manajer Cab. Malang : Agustinus Budi Satriya
Manajer Cab. Kebumen : Eko Mulisyarso
Manajer Cab. Kediri : -
Manajer Cab. Klaten : Ary Budhi Prasetyo
Manajer Cab. Sidoarjo : Bambang Agus Priyanto

Peranan manajer pada umumnya adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).




STUKTUR ORGANISASI KOPERASI ARTHA MULIA