BAB 4
Pengertian Badan Usaha
Koperasi
sebagai Badan Usaha
·
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang
tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25,
1992)
·
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan
organisasi & usahanya
Koperasi Artha
Mulia termasuk badan usaha karna menganut aturan prinsip ekonomi yang berlaku
(UU No. 25, 1992) dan telah berbadan hukum dengan
legalitas Badan Hukum No : 546/BH/Meneg.I/X/2006.
Selain itu Koperasi Artha Mulia mampu untuk menghasilkan
keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Terbukti karna Koperasi Artha Mulia sudah memiliki
beberapa cabang di Indonesia yaitu: Cabang Sleman, Cabang Malang, Cabang
Magelang, Cabang
Semarang, Cabang Temanggung, Cabang Kebumen, Cabang Salatiga dll. Setiap tahunnya, koperasi yang memiliki beberapa kantor
cabang ini mencatat pertumbuhan 20%-30%. Baik dari segi peningkatan jumlah
anggota, volume kredit serta pencapaian aset.
Tujuan Koperasi
Salah satu tujuan Koperasi yaitu: Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No.25,
1992),
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented, Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost).
- Dilihat Visi Koperasi Artha Mulia yaitu:
- Sehat artinya sebagai Koperasi yang bergerak dalam jasa keuangan, harus selalu sehat di bidang kelembagaan dan usaha sesuai dengan jati diri Koperasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai tingkat kesehatan Koperasi.
- Terdepan artinya Koperasi sebagai wadah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya dan menjadi gerakan ekonomi rakyat, harus bisa menjadi mitra yang selalu menjadi solusi yang tepat dan cepat bagi UMKM.
·
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan karna Koperasi Artha Mulia Selalu melakukan peningkatan
kualitas di bidang produk-produk layanan maupun di bidang operasional terutama
SDM, sehingga Koperasi makin memiliki daya saing.
Konsep Laba
Konsep
laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka
semakin tinggi manfaat yang diterima. Begitu pula dengan Konsep laba Koperasi
Artha Mulia yaitu SHU (Sisa Hasil Usaha)
Kegiatan Usaha Koperasi
- Status dan Motif Anggota Koperasi
o
Owners :
menanamkan modal investasi
o
Customers :
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal. Koperasi Artha
Mulia memberikan manfaat sebagai berikut:
- Aman dan memberikan jasa/bunga yang optimal (suku bunga disesuaikan kondisi yang berlaku)
- Bebas biaya administrasi
- Dapat dijadikan jaminan pinjaman
- Jangka waktu Simpanan Berjangka dapat disesuaikan dengan kebutuhan keuangan penyimpan
- Layanan “jemput bola” oleh marketing KOPERASI, sehingga tidak perlu repot mendatangi kantor KOPERASI.
- Kegiatan Usaha
Sesuai
Anggaran Dasarnya, bidang usaha KSP Artha Mulia adalah simpan pinjam. Di bidang
simpanan KSP Artha Mulia dapat menghimpun dana masyarakat dalam lingkup
terbatas dalam bentuk Tabungan dan Simpanan Berjangka. Dibidang pinjaman KSP
ini dapat menyalurkan berbagai penyediaan fasilitas pinjaman terutama untuk
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- Permodalan Koperasi
KSP Artha Mulia Alternatif Pemenuhan Modal:
o
Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
Koperasi Artha Mulia melalui Pinjaman Modal Kerja ( PMK ) adalah fasilitas
pinjaman yang dipergunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja, misalnya
untuk pengadaan bahan baku/bahan penolong/bahan setengah jadi, membiayai tenaga
kerja dan biaya overhead dan proses produksi barang sampai dengan barang
tersebut dijual.
o
Dana jangka panjang digunakan untuk pinjaman investasi
Koperasi Artha
Mulia : Melalui Pinjaman Investasi merupakan fasilitas pinjaman yang
ditujukan untuk pembiayaan aktiva tetap dan berjangka waktu panjang (umumnya
lebih dari 1 tahun). Pinjaman Investasi dapat dipergunakan untuk: Investasi
baru, Investasi Perluasan, dan Investasi Modernisasi.
BAB 5
Menurut pasal 45
ayat (1) UU No. 25/1992, adalah Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutandan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
1.
Informasi
Dasar Koperasi pada umumnya
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui
sebagai berikut.
·
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian (persentase) SHU anggota
·
Total simpanan seluruh anggota
·
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota
·
Jumlah simpanan per anggota
·
Omzet atau volume usaha per anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
2.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi jugaberdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
3.
Prinsip-prinsip
pembagian SHU Koperasi pada umumnya
·
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
·
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri.
·
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
·
SHU anggota dibayar secara tunai
Pada web Koperasi
Artha Mulia tidak dijelaskan secara detail mengenai Pembagian SHU yang diterapkan pada
koperasinya sehingga saya tidak dapat menganalisis Peembagian SHU pada
koperasinya.
BAB 6
1.
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Koperasi Artha Mulia bekerja
menurut prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial dengan meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota contoh : Adanya Anggota Koperasi Artha yang
diasuransikan.
Manajemen
Koperasi Artha Mulia terdiri dari:
2.
Rapat anggota
Dirapat Anggota
pada umumnya, setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam
rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di
luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
3.
Pengurus KPS Artha Mulia terdiri dari Ketua : Handoko Adimulyo,
SE.
Sekretaris : Celly Murniningsih, SH.
Bendahara : Pahala Santi Devi, SE.
Sekretaris : Celly Murniningsih, SH.
Bendahara : Pahala Santi Devi, SE.
Fungsi Pengurus pada umumnya:
§ Pusat pengambil keputusan tertinggi
§ Pemberi nasihat
§ Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
§ Penjaga berkesinambungannya organisasi
4.
Pengawas KPS Artha Mulia terdiri dari Ketua
: Lina Susanti, SE, Akt
Anggota : Ir. Agus Saswoyo, MM
Anggota : Ratna Puspitasari
Tugas pengawas
pada umumnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
5.
Pegelola KPS Artha Mulia terdiri dari Asisten dan
Manajer
Asisten Ketua Bid. Pengembangan : -
Asisten Ketua Bid. Pinjaman & Sispro : Trioni A. Lasso
Manajer KPO : Wiryawan
Sarwono
Manajer Cab. Magelang : Sugiarto
Manajer Cab. Temanggung : Djoko Mudjianto
Manajer Cab. Salatiga : Celly Murniningsih
Manajer Cab. Kartasura : Ruth Adiani SP
Manajer Cab. Semarang : Bambang Agus
Susanto & Dilievia Peptinata M
Manajer Cab. Sleman : Nur Maulana
Manajer Cab. Malang : Agustinus Budi Satriya
Manajer Cab. Kebumen : Eko Mulisyarso
Manajer Cab. Kediri : -
Manajer Cab. Klaten : Ary Budhi Prasetyo
Manajer Cab. Sidoarjo : Bambang Agus Priyanto
Peranan manajer pada
umumnya adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya;
mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai
pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai
tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
STUKTUR ORGANISASI KOPERASI ARTHA MULIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar