Minggu, 06 Oktober 2013

Koperasi solusi Menguntungkan

Koperasi Simpan Pinjam Artha Mulia
§  Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam merupakan koperasi yang dapat menyalurkan berbagai penyediaan fasilitas pinjaman terutama untuk bidang usaha kecil dan menengah untuk mengembangkan usahanya dengan memberikan kredit dan pinjaman serta simpanan yang menguntungkan bagi para anggota.
Begitupun dengan KSP Artha Mulia adalah koperasi simpan pinjam Di bidang simpanan KSP Artha Mulia dapat menghimpun dana masyarakat dalam lingkup terbatas dalam bentuk Tabungan dan Simpanan Berjangka. Dibidang pinjaman KSP ini dapat menyalurkan berbagai penyediaan fasilitas pinjaman terutama untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

§  Sejarah Perjalanan KSP Artha Mulia
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Mulia didirikan oleh Bp.  Handoko Adimulyo, SE bersama 19 (sembilan belas) anggota pendiri yang lain di Semarang pada tanggal 11 September 2006. Koperasi ini disahkan oleh Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 546/BH/MENEG.I/X/2006 tanggal 3 Oktober 2006, sebagai Koperasi Primer Tingkat Nasional.
Walaupun Koperasi ini masih berusia muda, tetapi bagi Bp. Handoko Adimulyo, SE, mengelola Lembaga Keuangan Mikro bukan merupakan hal yang baru. Dilandasi pengalaman serta keinginan untuk mengembangkan usaha dibidang keuangan mikro yang lebih modern dan lebih profesional dengan jaringan yang lebih luas, didirikanlah KSP Artha Mulia ini.     
            Inisiatif untuk mempercepat pertumbuhan KSP Artha Mulia ini muncul pada akhir tahun 2008. Saat itu Bp.Handoko Adimulyo, SE membentuk Tim Asistensi Ketua yang terdiri dari beberapa profesional yang sudah berpengalaman di bidangnya. Tim tersebut terdiri dari Ir. Agus Saswoyo, MM, (Bidang Pengawasan), Drs. Sumaryanto (Bidang Pengembangan), Pahala Santi Devi, SE (Bidang Pemasaran), Celly Murniningsih, SH (Bidang Pinjaman) dan Trioni A. Lasso (Bidang Sispro).       
Tim tersebut kemudian menetapkan Road Map KSP Artha Mulia 5 (lima) tahunan, yang secara gradual telah menumbuhkan kepercayaan yang besar dari masyarakat Semarang dan sekitarnya. 

            Kepercayaan inilah yang menjadi modal utama, yang membuat KSP Artha Mulia tumbuh secara signifikan baik di bidang usaha, jaringan maupun kelembagaan serta dapat lebih berperan dalam tumbuh kembangnya UMKM di Indonesia.

·         Konsep Koperasi Negara Berkembang
Menurut saya, KPS Artha Mulai termasuk Koperasi Negara Berkembang karna koperasi ini berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya guna meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. Terbukti karna Koperasi Artha Mulia sudah berbadan hukum dengan legalitas Badan Hukum No : 546/BH/Meneg.I/X/2006. Dan juga adanya dukungan dari Menkop dan Pemerintah.

§  Prinsip Koperasi Simpan Pinjam
Menurut saya, KPS Artha Mulai termasuk Prinsip Koperasi Undang-undang nomor 25 tahun 1992  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Pengelola dilakukan secara demokratis., Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, dan pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian.

§  Aliran Koperasi        
            Aliran  persemakmuran, memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. 
Menurut saya, Koperasi Artha Mulia termasuk aliran persemakmuran karna Koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat daerah kerja pada umumnya dan menjadi gerakan ekonomi rakyat. Menjadi gerakan ekonomi rakyat untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.           

§  Tujuan Koperasi ialah memajukan kesejahteraan anggota, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam  rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dilihat dari Visi Koperasi Artha Mulia, Koperasi sebagai wadah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya dan menjadi gerakan ekonomi rakyat, harus bisa menjadi mitra yang selalu menjadi solusi yang tepat dan cepat bagi UMKM.
Menurut saya, Koperasi Artha Mulia menggunakan bentuk Organisasi Di Indonesia Karna Koperasi Artha Mulia dengan Struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia, yaitu terdapatnya:
o   Rapat Anggota
o   Pengurus
o   Pengawas
o   Pengelola

§  Struktur Organisasi
Stuktur Organisasi KSP Artha Mulia, yaitu:
o   Rapat Anggota
o   Pengurus: Ketua, Sekertaris, dan Bendahara
o   Pengawas
o   Pengelola : Manajer

§  Pola Manajemen
Pengurus:
o   Ketua : Handoko Adimulyo, SE.
o   Sekretaris : Celly Murniningsih, SH.
o   Bendahara : Pahala Santi Devi, SE.
Pengawas :
·         Ketua : Lina Susanti, SE, Akt
·         Anggota : Ir. Agus Saswoyo, MM
·         Anggota : Ratna Puspitasari
Pengelola :
1.      Asisten Ketua Bid. Pengembangan : -
2.      Asisten Ketua Bid. Pinjaman & Sispro : Trioni A. Lasso
3.      Manajer KPO : Wiryawan Sarwono
4.      Manajer Cab. Magelang : Sugiarto
5.      Manajer Cab. Temanggung : Djoko Mudjianto
6.      Manajer Cab. Salatiga : Celly Murniningsih
7.      Manajer Cab. Kartasura : Ruth Adiani SP
8.      Manajer Cab. Semarang : Bambang Agus Susanto & Dilievia Peptinata M
9.      Manajer Cab. Sleman : Nur Maulana
10.  Manajer Cab. Malang : Agustinus Budi Satriya
11.  Manajer Cab. Kebumen : Eko Mulisyarso
12.  Manajer Cab. Kediri : -
13.  Manajer Cab. Klaten : Ary Budhi Prasetyo
14.  Manajer Cab. Sidoarjo : Bambang Agus Priyanto
Sumber:
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Dari buku Koperasi Teori dan Praktek . Penerbit Erlangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar