BAB I
PENDAHULUAN
Investasi atau penanaman modal adalah suatu penanaman modal yang diberikan
oleh perseorangan atau perusahaan atau organisasi baik dalam negeri maupun luar
negeri.
Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan
investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya
Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan
perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan
pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam peizinan.
Dari segi Penanaman Modal Asing, banyak faktor yang menyebabkan timbulnya
keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat
menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan
keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu
permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang
diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan
investasi di beberapa daerah.
Maka dari itu, Pemerintah mengeluarkan UU Penanaman Modal Asing (UU No.
1/1967) untuk menarik investasi asing guna membangun ekonomi nasional. Di
Indonesia adalah wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk
memberikan persetujuan dan ijin atas investasi langsung luar negeri.
Masuknya perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan
sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum
dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional. Modal asing juga
diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan
menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan
sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang
mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat
mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
Namun dari segi Penanaman Modal Dalam Negeri, Pemerintah mengeluarkan
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun
2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam Modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan Warga Negara
Indonesia, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan
penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha atau jenis
usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis
usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan
kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan
Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup
dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
RUMUSAN MASALAH
Adapun ruang lingkup permasalahan yang
akan menjadi bahan kajian dalam penelitian ini dapat dirumuskan dalam
pertanyan-pertanyaan sebagai berikut :
1. Apa
pengertian dari penanaman modal dalam negeri ?
2. Apa
saja faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal dalam negeri di Indonesia
?
3. Apa
syarat-syarat untuk penanaman modal dalam negeri ?
4. Bagaimana
tata cara dalam menyelenggarakan penanaman modal dalam negeri ?
5. Bagaimana
Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) menilai
penanaman modal dalam negeri di Indonesia ?
PEMBAHASAN
1. Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN)
A. Pengertian
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal
dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25
Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan
usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di
wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha
terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha
yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan
modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No.
36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang
Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
B. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi PMDN
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman
modal dalam negeri di Indonesia, yaitu :
·
Penyelenggaraan
pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal
merupakan factor yang sangat penting dan menentukan
·
Perlu
diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara
rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang
dan jasa
·
Perlu
diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong
investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
·
Dibukanya
bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta
·
Pembangunan
ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
·
Untuk
memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
·
Penanaman
modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan
memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana
ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau
memberikan hasil yang positif
·
Pasal 1
angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri
·
Sedangkan
yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan
usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di
wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM)
·
Bidang usaha
yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia
·
Namun ada
bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh
pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara
·
PMDN di luar
bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal :
perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
·
PMDN dapat
merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal:
di bidang telekomunikasi,perkebunan
·
Potensi dan
karakteristik suatu daerah
·
Budaya
masyarakat
·
Pemanfaatan
era otonomi daerah secara proposional
·
Peta politik
daerah dan nasional
·
Kecermatan
pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang
menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
C. Syarat-syarat PMDN
·
Permodalan:
menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No.
6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
·
Pelaku
Investasi : Negara dan swasta. Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan
atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
·
Bidang usaha
: semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis
oleh pemerintah
·
Perizinan
dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak
khusus, dll
·
Batas waktu
berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
·
Tenaga
kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila
jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia.
Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
D. Tata Cara
PMDN
Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan
PMDN melalui system pelayanan satu atap.
·
Meningkatkan
efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan
penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
·
Diundangkan
peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu
ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
·
BKPM.
Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA
dan PMDN
·
Pelayanan
persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala
Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs
melalui pelayanan satu atap
·
Gubernur/bupati/walikota
sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan,
perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan
satu atap;
·
Kepala BKPM
dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang
membina bidang usaha penanaman modal
·
Segala
penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan
fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi
usaha penanaman modal
E. PMDN
Meningkat
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi penanaman modal
dalam negeri selama Januari-September 2010 mencapai Rp38,5 triliun, naik Rp10,3
triliun dibanding periode yang sama tahun 2009.
Wakil Kepala BKPM Yus’an di Jakarta, Minggu (31/10), mengatakan, nilai
realisasi investasi dalam negeri selama periode Januari-September 2010 juga
lebih tinggi dibanding total realisasi penanaman modal dalam negeri selama
tahun 2008 dan 2007.
Menurut dia, nilai investasi dalam negeri selama tahun 2008 sekitar Rp20
triliun dan pada 2007 sebanyak Rp34,8 triliun.
Menurut data BKPM, investasi dalam negeri pada sektor tanaman pangan dan
perkebunan merupakan yang paling besar, mencakup 76 proyek dengan nilai total
Rp4,5 triliun, kemudian disusul investasi bidang transportasi, gudang dan
telekomunikasi yang terdiri atas 13 proyek dengan nilai total Rp3,1 triliun.
Sementara investasi dalam negeri pada sektor industri makanan terdiri atas
34 proyek dengan nilai Rp2,8 triliun; industri kimia dasar, barang kimia dan
farmasi meliputi 20 proyek bernilai total Rp1,4 triliun; dan investasi pada
sektor jasa lain berjumlah 33 proyek bernilai total Rp1,1 triliun.
Lokasi penanaman modal dalam negeri paling banyak berada di Kalimantan
Tengah (Rp2,8 triliun dengan 23 proyek); DKI Jakarta (Rp2,5 triliun, 27
proyek); Jawa Barat (Rp1,9 triliun, 41 proyek); Kalimantan Timur (Rp1,8
triliun, 20 proyek) dan Jawa Timur (Rp1,8 triliun, 30 proyek).
KESIMPULAN
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal
dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan
usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di
wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha
terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha
yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan
modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No.
36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang
Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
SARAN
·
Indonesia
harus bisa membenahi terlebih dahulu sistem politik dan hukum agar para
investor akan lebih banyak yang tertarik untuk menginvestasi di Indonesia.
·
Tidak
mempersulit para investor dengan peraturan – peraturan yang menyebabkan mereka
tidak mau berinvestasi.
·
Meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusianya dengan memberikan pelatihan – pelatihan tentang
industrilialisasi.
·
Jangan
selalu menjadi pekerjanya saja tapi cobalah untuk menjadi seseorang yang
mengendalikan para pekerja dari luar.
·
Memperbaiki
infrastruktur yang dapat dimanfaatkan bagi para investor maupun para
pekerjanya.
·
Perusahaan
memberikan asuransi jiwa pada para pekerjanya. Sehingga mereka terlindungi
dalam pekerjaannya.
REFERENSI
NAMA KELOMPOK GANJIL :
1.
DIAN SETYANINGRUM 22212041
2.
DWI SUKMAWATI 22212311
3.
NANDA PUTRANTI PRATIWI 25212239
4.
SILFIA YURIANANTIKA 27212007
KELAS:
1EB14