2.1 Pengertian
Hukum dan Hukum Ekonomi
2.1.1 Pengertian
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.Sedangkan menurut para ahli hukum
adalah:
·
Menurut E. utrectht
“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup
(perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan
tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.”
·
Van kan
“Hukum sebagai seluruh peraturan
hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang
ada di dalam masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian.”
Didirikannya Peraturan hukum membuat orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan
kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib. sehingga tercapai tujuan
kedamaian dalam hidup bermasyarakat.
2.1.2 Tujuan Hukum & Sumber-sumber Hukum
Dalam hukum terdapat tujuan hukum yaitu sebagai
sarana sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial.Hukum memiliki tujuan
untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,adil yang ditunjang dengan
kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Dalam beberapa literatur ilmu hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan
hukum dari berbagai berbagai sudut pandang.
Selain
tujuan hukum juga memiliki sumber sebagai pedoman dalam hukum. Maka sumber
hukum terbagi atas 2 yaitu sumber hukum dalam arti matril dan formil :
a. Sumber hukum materil yaitu faktor
yang turut serta menentukan isi hukum. Dapat ditinjau dari berbagai sudut
misalnya sudut ekonimi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama, dll.
b. Sumber
hukum formal yaitu sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar
berlakunya hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya
peraturan-peraturan yan ditaati oleh penegak hukum.
2.1.3 Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap.Unsur-unsur kodifikasi hukum :
a.
Jenis-jenis hukum tertentu
b.
Sistematis
c.
Lengkap
Tujuan
kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a.
Kepastian hukum
b. Kesatuan hukum.
2.1.4 Kaidah atau Norma
Kaidah/norma adalah petunjuk hidup.
Yaitu petunjuk bagaimana kita bertindak,bertingkah laku didalam lingkungan
masyarakat. Dengan demikian kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan
larangan agar setiap orang seharusnya mentatati kaidah/norma agar dapat hidup
dengan tenang.
Norma hukum peraturan yang timbul dan
dibuat oleh suatu lembaga kekuasaan negara. Isinya mengenai pelaksanaan suatu
yang mengikat. Kaidan hukum berasal dari dua kata yaitu kaidah dan hukum. Kaidah
yang berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum. Sedangkan hukum
sendiri berarti sebuah peratuan yang wajib dijalankan atau ditaatin oleh
masyarakat.
2.1.5 Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi,
pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari
kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος
(nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan
sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang
dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep
ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai
ilmu ekonomi.
Ilmu
ekonomi muncul karena adanya tiga kenyataan berikut :
·
Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas.
·
Sumber daya tersedia secara terbatas.
·
Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa alternatif
penggunaan.
Secara
garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro
dan ilmu ekonomi makro.
·
Ekonomi Makro
Ilmu
ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat
(keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional,
kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi,
pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional.
·
Ekonomi Mikro
Sementara
ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil
misalnya perusahaan, rumah tangga. Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang
bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai
tingkat kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan
kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu
lain akan menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris
paribus.
Sedangkan
hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh
kasus hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka
harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan
hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan
peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset
atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik
tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri
akan bangkrut.
Sumber: