Rabu, 15 Juni 2016

TUGAS 3 AKUNTANSI INTERNASIONAL

Meta Analisis

Nama Kelompok :
Deni Aulia                  ( 21212826 )
Dian Setyaningrum     ( 22212041)
Kelas : 4EB13
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016

Jurnal 1
The International Transfer-Pricing Debate
Carl F. Steiss and Luc Blanchette
Background
The application of transfer-pricing techniques has often been described as an art rather than a science. Yet, whatever the fundamentals applied to the practice of the “art,” the immense surge of interest in recent years and ongoing expressed concerns by governments and taxpayers have cast doubt upon and initiated serious re-examination of those fundamentals.
In this article, the term “transfer pricing” refers to pricing between related entities and establishments of a multinational enterprise, particularly with respect to sales of tan-gible property and sales and licensing of intangible property crossing borders. Related, of course, to the subject of transfer pricing are cost-sharing arrangements among related members of a multinational. The subject of cost sharing is not specifically considered in this article.
Starting with this initial reference point, we have organized the discus-sion that follows into three main segments: an overview of the highlights of US transfer-pricing history, a review of the Canadian scene, and observations on some of the more apparent areas of interest and concern as we move forward.

Purpose
Interest and debate have been particularly vigorous in the United States, and a series of developments in that country has in turn triggered a comprehensive review of related-party pricing and transactions by the OECD. In the past decade or so, Canada has not been idle in this area. It has responded to developments abroad and intensified its own efforts through legislative and other initiatives with respect to the monitoring and review of related-party transfer-pricing
methods. As we look ahead, many uncertainties remain. There can be little doubt that transfer pricing will continue to be a subject of keen interest to governments and multinationals for some time to come.
Analysis
, the arm’s-length standard is the primary basis in most devel-oped nations for assessing reasonableness in related-party dealings. The standard has surfaced in most bilateral income tax conventions, and the concept is firmly entrenched in the OECD model income tax treaty. Congress expressed interest in and concern about transfer pricing as early as 1917. The commissioner of internal revenue was authorized to force worldwide consolidation of affiliated groups if he believed it necessary in order to “equitably determine the invested capital or taxable earnings” of a related corporate group. The business climate within which US, as well as foreign-based, MNEs were operating was dramatically changing. The economic resurgence fol-lowing World War II, as well as the ongoing economic surge of the 1960s, was creating a very different economic order. With the assistance of tre-mendous advances in communication, the world was entering the global village era; international trade and cross-border investment accelerated at an unparallelled pace. National issues were emerging, involving taxing prerogatives and the determination of appropriate income allocations of MNEs within countries and across international boundaries. Societies and economies were becoming much more interdependent: people, goods, capi-tal, and technology were moving unimpeded across borders, and transfer-pricing issues and concerns were attracting more and more atten-tion. Whereas historically international trade had for the most part involved the shipment of finished products, the new trend among MNEs was to coordinate multiple cross-border transfers of components, which would ultimately be delivered to one destination and there assembled into a final product. MNEs were unbundling and centralizing varied activities in cho-sen countries. Location decisions were sensitive to such factors as cost, availability of labour, accessibility to financial markets, and, of course, fiscal policy. The fiscal scene itself revealed significant disparities in tax rates among developed nations and an emerging desire among developing nations to ensure appropriate allocations of income.

Object of Research
The subject of related-party transfer pricing is inextricably involved in all international transactions within a global corporate group, and it has emerged as one of today’s most vital considerations and concerns for many multinational enterprises. Recently, transfer pricing has taken on added significance as countries involved in expanding international trade display increasing aggressiveness in competing for tax revenues and protecting their tax bases. Interest and debate have been particularly vigorous in the United States, and a series of developments in that country has in turn triggered a comprehensive review of related-party pricing and transactions by the OECD. In the past decade or so, Canada has not been idle in this area. It has responded to developments abroad and intensified its own efforts through legislative and other initiatives with respect to the monitoring and review of related-party transfer-pricing
Conclusion
It seems inevitable that activity in the transfer-pricing arena will con-tinue. Some comfort can be taken from the fact that the OECD has updated its guidelines and provided primary references to support related-party pricing approaches. Furthermore, and perhaps particularly appropriate to more complex pricing matters, the negotiation of APAs may prove a use-ful and pragmatic solution in the more troublesome situations. Historical solutions to significant cross-border disputes—notably, competent au-thority resolutions—may not be as feasible as they have been in the past. Recourse to arbitration may prove an effective alternative. However, for many MNEs, there may be no attractive solution in the event of a transfer-pricing dispute: the stakes can be very high and the process, if not the outcome, extremely disruptive. With the enactment of the new US law and the publication of the OECD 1995 guidelines, the rules of the game for MNEs have changed significantly. The primary defence of the MNE against challenges of re-lated-party pricing will be to ensure that transactions within the group are “demonstrably” at arm’s length. What might have been appropriate in the past will, in most instances, not suffice in the future.
Jurnal 2

ADVANCE PRICING AGREEMENT

DAN PROBLEMATIKA TRANSFER PRICING DARI PERSPEKTIF PERPAJAKAN INDONESIA
Iman Santoso
Latar Belakang
Transfer pricing merupakan isu klasik di bidang perpajakan, khususnya menyangkut transaksi internasional yang dilakukan oleh korporasi multinasional. Dari sisi pemerintahan, transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multi-nasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries). Di pihak lain dari sisi bisnis, perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya (cost efficiency) termasuk di dalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan (corporate income tax). Bagi korporasi multinasional, perusahaan berskala global (multi-national corporations), transfer pricing dipercaya menjadi salah satu strategi yang efektif untuk memenangkan persaingan dalam memperebutkan sumber-sumber daya yang terbatas.

Di tengah dua pandangan yang berlawanan tadi, tulisan ini mencoba menguraikan lebih jauh mengenai solusi yang dicoba ditawarkan UU Pajak Penghasilan yang berlaku (UU Nomor 17 Tahun 2000) terhadap isu ketidak-wajaran harga transaksi yang berpengaruh signifikan dalam perhitungan pajak, terutama pajak penghasilan (PPh) badan, yaitu: Advance Pricing Agreement (APA). APA dijadikan salah satu upaya penanganan rekayasa transfer pricing dengan maksud untuk menyelaraskan sistem perpajakan Indonesia dengan perkembangan perpajakan internasional, disamping untuk mengatasi kebuntuan sehubungan dengan kurangnya akses data eksternal dan tidak efektifnya exchange of information antarnegara khususnya dalam melaksanakan pemerik-saan pajak sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak-pihak di luar negeri.

Mekanisme APA memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menutup kesepakatan harga transfer (APA) dengan wajib pajak yang bersangkutan (unilateral) atau dengan negara terkait (bilateral).

Tujuan
Transfer pricing dapat dilakukan dengan motivasi pajak, yang bertujuan menggeser beban pajak dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah. Pergeseran ini diyakini dapat menghilangkan potensi penerimaan pajak suatu negara. Untuk mencegah praktek transfer pricing dengan motivasi pajak ini, Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia mengatur tentang Advance Pricing Agreement, yang adalah kesepakatan harga antara Wajib Pajak dengan aparat pajak mengenai harga jual wajar atas produk yang dihasilkannya
Analisis
PT A memiliki 25% saham PT B. Atas penyerahan barang PT A ke PT B, PT A membebankan harga jual Rp 160, - per unit, berbeda dengan harga yang diperhitungkan atas penyerahan barang yang sama kepada PT X (tidak ada hubungan istimewa) yaitu Rp 200, per unit. Perlakuan perpajakannya adalah: dalam contoh tersebut, harga pasar sebanding (comparable uncontrolled price) atas barang yang sama adalah yang dijual kepada PT X yang tidak ada hubungan istimewa. Dengan demikian harga yang wajar adalah Rp 200,- per unit. Harga ini dipakai sebagai dasar perhitungan penghasilan dan/atau pengenaan pajak. Kalau PT A adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), ia harus menyetor kekurangan PPN-nya (dan PPn BM kalau terutang). Atas kekurangan tersebut dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan PT A tidak boleh menerbitkan faktur pajak atas kekurangan tersebut, sehingga tidak merupakan kredit pajak bagi PT B.

kesimpulan
Beberapa hambatan penerapan APA di Indonesia, seperti: (i) kurangnya sumber daya manusia yang memiliki keahlian khusus di bidang transfer pricing; (ii) sistem pendataan dan dokumentasi yang masih belum memadai dan terorganisir baik; serta (iii) moralitas otoritas fiskal dan wajib pajak yang masih perlu terus-menerus diperbaiki, kiranya tidak dipakai untuk dijadikan alasan agar tidak meneruskan pembenahan prosedur teknis pengajuan APA yang telah dijadikan salah satu alternatif pencegahan praktik transfer pricing pada korporasi multinasional dalam UU Pajak kita.

Pengalaman penerapan APA di negara-negara yang telah lebih dahulu memperkenalkan sistem ini pun harus dipelajari agar implikasinya terhadap korporasi multinasional dan iklim bisnis di Indonesia secara keseluruhan terus membaik. Satu hal yang perlu diingat di dalam penerapan sistem APA ini, bahwasanya bersifat sukarela. Artinya otoritas fiskal Indonesia tidak dapat memaksa atau mewajibkan korporasi multinasional untuk ikut berpartisipasi di dalam program APA ini. Oleh karenanya, keberhasilan sistem APA ini akan sangat tergantung kepada otoritas fiskal untuk membuatnya “menarik”.


Minggu, 24 April 2016

TUGAS 2 AKUNTANSI INTERNASIONAL



Perbedaan Translasi dengan Konversi





Nama Kelompok :
Deni Aulia                  ( 21212826 )
Dian Setyaningrum     ( 22212041)

Kelas : 4EB13


UNIVERSITAS GUNADARMA
2016


 

Translasi mata uang asing adalah proses penyajian ulang informasi laporan keuangan dari satu mata uang ke mata uang lainnya. Sedangkan konversi antar mata uang asing adalah pertukaran fisik antara satu mata uang ke mata uang lainnya.
Isu kurs dikombinasikan dengan berbagai methode translasi yang dapat digunakan dan perlakuan “Laba/Rugi” translasi yang berbeda membuat perbandingan hasil-hasil laporan keuangan dari satu perusahaan ke perusahaan lain atau perusahaan yang sama dalam periode yang berbeda menjadi hal yang sulit.
Adapun alasan untuk melakukan translasi adalah (Choi, Frost, dan Meek, 1999):
1. Untuk mencatat transaksi- transaksi mata uang asing
2. Untuk melaporkan hasil aktivitas cabang dan anak perusahaan di luar negeri
3. Untuk melaporkan hasil-hasil operasi independen di luar negeri.

Terdapat alasan lain dilakukannya translasi mata uang asing, diantaranya :
1.  Perusahaan dengan kegiatan operasional di luar negeri yang signifikan mempersiapkan laporan keuangan gabungan yang informasi laporan kepada  pembaca mengenai operasional perusahaan secara global sehingga diperlukan adanya penyamaan mata uang.
2. Berkomunikasi dengan peminat saham asing. Perusahaan yang melakukan translasi merupakan perusahaan yang dalam bentuk usaha terbuka sehingga laporan keungan dapat dibaca oleh masyarakat umum dengan mudah , sehingga dengan laporan keuangan yang sudah dikonversikan maka akan merangsang investor untuk menanam saham pada perusahaan.
3.  Memperhitungkan efeknya perusahaan terhadap translasi mata uang.
4.  Mencatat transaksi mata uang asing. Transaksi dalam mata uang asing terjadi pada saat suatu perusahaan membeli atau menjual barang dengan pembayaran yang dilakukan dalam suatu mata uang asing atau ketika perusahaan meminjam atau meminjamkan dalam mata uang asing.
5. Translasi mata uang asing dilakukan untuk mempersiapkan laporan keuangan yang memberikan laporan pada pembaca informasi mengenai operasional  perusahaan secara global, dengan memperhitungkan laporan keuangan mata uang asing dari anak perusahaan terhadap mata uang asing induk perusahaan. Translasi tidak harus dibuat oleh perusahaan induk, anak perusahaan dapat membuat laporan keuangan sesuai dengan mata uang yang digunakan perusahaan induk.  Namun apabila perusahaan tersebut merupakan perusahaan tunggal (tidak memiliki anak perusahaan) maka perusahaan tersebut harus mengkonversi nilai nominal atas transaksi – transaksi dengan metode translasi yang berbeda.
 

Keuntungan dan kerugian translasi mata uang asing:
  1. Penangguhan
Perubahan nilai ekuivalen mata uang domestic dari aktiva bersih anak perusahaan luar negeri tidak direalisasikan dan tidak berpengaruh terhadap arus kas mata uang local yang dihasilkan dari entitas asing. Penyesuaian translasi harus diakumulasikan secara terpisah sebagai bagian dari ekuitas konsolidasi.
  1. Penangguhan dan Amortisasi
Penangguhan keuntungan atau kerugian translasi dan melakukan amortisasi penyesuaian ini selama masa manfaat pos-pos neraca terkait, terutama yang terkait dengan utang akan ditangguhkan dan diamortisasi selama umur aktiva tetap terkait, yaitu dibebankan terhadap laba dengan cara yang sama dengan beban depresiasi atau ditangguhkan dan diamortisasi selama sisa masa pinjaman sebagai penyesuaian terhadap beban bunga.
  1. Penangguhan parsial
Keuntungan dan kerugian translasi adalah dengan mengakui kerugian sesegera mungkin setelah terjadi, tetapi mengakui keuntungan hanya setelah direalisasikan, hal ini semata-mata hanya karena merupakan keuntungan, tetap mengabaikan terjadinya perubahan kurs.
  1. Tidak ditangguhkan
Mengakui keuntungan dan kerugian translasi dalam laporan laba rugi sesegera mungkin. Namun, memasukkan keuntungan dan kerugian translasi dalam laba tahun berjalan akan memperkenalkan elemen acak ke dalam laba sehingga dapat menghasilkan fluktuasi laba yang sangat signifikan apabila terjadi perubahan kurs nilai tukar.
Keuntungan dan kerugian translasi ini mencerminkan kenaikan atau penurunan ekuitas investasi dalam mata uang domestic dan harus diakui.



Metode Translasi Mata Uang Asing:
Perusahaan yang beroperasi secara internasional menggunakan berbagai metode untuk menyatakan laporan keuangannya dalam mata uang asing menjadi mata uang domestik. Metode translasi ini terdiri dari dua jenis, yaitu:
1.      Metode Kurs Tunggal
Kurs terkini atau kurs penutupan untuk seluruh aktiva dan kewajiban lancar. Pendapatan dan beban dalam mata uang asing umumnya ditranslasikan dengan menggunakan kurs nilai tukar yang berlaku pada saat pos-pos tersebut diakui. Umumnya ditranslasikan dengan menggunakan rata-rata tertimbang kurs nilai tukar yang tepat untuk periode tersebut. Metode kurs kini mengansumsikan bahwa seluruh aktiva dalam mata uang lokal menghadapi resiko nilai tukar karena kurs nilai kini mengubah seluruh aktiva kini luar negeri setiap terjadi perubahan nilai tukar. Dengan mentranslasikan seluruh saldo dalam mata uang asing dengan menggunakan kurs kini menghasilkan keuntungan dan kerugian translasi setiap kali terjadi perubahan kurs nilai tukar.

2.      Metode Kurs Berganda
Metode ini menggabungkan kurs nilai tukar historis dan kurs nilai tukar kini dalam proses translasi. Metode ini terbagi atas tiga metode yaitu :
                          a.     Metode Kini – non kini (lancar-tidak lancar)
Aktiva lancar dan kewajiban lancar anak perusahaan luar negeri ditranslasikan ke dalam mata uang pelaporan induk perusahaannya berdasarkan kurs kini. Aktiva dan kewajiban tidak lancar ditranslasikan berdasarkan kurs historis. Pos-pos pelaporan laba rugi (kecuali depresiasi dan amortisasi) ditranslasikan sebesar kurs rata-rata yang berlaku. Beban depresiasi dan amortisasi ditrasnalasikan sebesar kurs historis yang tercatat saat aktiva tersebut diperoleh. Metode ini tidak mempertimbangkan unsur ekonomis.

                          b.     Metode Moneter – Non Moneter
Menggunakan skema klasisifikasi neraca untuk menentukan kurs klasifikasi transalasi yang tepat. Aktiva dan kewajiban moneter ditranslasikan berdasarkan kurs kini. Pos-pos non moneter, aktiva tetap, investasi jangka panjang dan persediaan investor ditranslasikan dengan menggunakan kurs historis. Pos-pos laporan laba rugi ditranslasikan dengan menggunakan prosedur yang sama dengan konsep kini-nonkini. Metode ini akan mendistorsikan marjin laba karena menandingkan penjualan berdasarkan harga dan kurs translasi kini dengan biaya penjualan yang diukur sebesar biaya perolehan dan kurs translasi historis.

                          c.     Metode temporal
Translasi mata uang merupakan proses konversi pengukuran atau penyajian ulang nilai tertentu. Metode ini tidak mengubah atribut suatu pos yang diukur, melainkan hanya mengubah unit pengukuran. Translasi saldo-saldo dalam mata uang asing menyebabkan pengukuran ualang dominasi pos-pos tersebut, tetapi bukan penilaian sesungguhnya. Kas diukur bedasarkan jumlah yang dimiliki pada tanggal neraca. Piutang dan utang dinyatakan sebesar jumlah yang diperkirakan akan diterima atau akan dibayarkan pada saat jatuh temponya. Aktiva dan kewajiban lain-lain diukur sebesar harga utang saat pos-pos tersebut diakuisisi atau terjadi (harga historis). Namun demikian, beberapa pos diukur sebesar harga yang terjadi per tanggal laporan keuangan (harga kini), seperti persediaan berdasarkan aturan mana yang lebih rendah antara biaya perolehan atau harga pasar.
 
Perbedaan Translasi dan Konversi
Perbedaan antara translasi dan konversi adalah translasi hanyalah perubahan satuan unit moneter, misalnya pada sebuah necara yang dinyatakan dalam mata uang pound Inggris disajikan ulang ke dalam  nilai ekuivalen mata uang dolar AS. Tidak ada pertukaran fisik yang terjadi, dan tidak ada transaksi akuntansi atas pertukaran tersebut yang terjadi. Konsep translasi mata uang asing analogis dengan penerjemahan sebuah buku dari bahasa inggris ke dalam bahasa indonesia. Sedangkan konversi, memungkinkan adanya pertukaran fisik yang terjadi dan ada transaksi terkait yang terjadi.
Saldo-saldo dalam mata uang asing ditranslasikan menjadi nilai ekuivalen mata uang domestic berdasarkan kurs nilai tukar valuta asing yaitu harga satu unit suatu mata uang yang dinyatakan dalam mata uang lainnya. Mata uang Negara dagang utama dibeli dan dijual dalam pasar global. Dengan dihubungkan lewat jaringan telekomunikasi yang canggih, para pelaku pasar mencakup bank dan perantara mata uang lainnya, kalangan usaha, para individu, dan pedagang professional.
Transaksi mata uang asing terjadi pada pasar spot, forward, atau swap. Mata uang yang dibeli atau dijual pada spot umumnya harus dikirimkan secepatnya, yaitu dalam waktu 2 hari kerja. Kurs pasar spot dipengaruhi oleh banyak factor, termasuk perbedaan tingkat inflasi antar Negara, perbedaan suku bunga nasional dan ekspektasi terhadap arah nilai tukar di masa mendatang. Transaksi pada pasar forward adalah perjanjian untuk melakukan pertukaran suatu mata uang dengan jumlah tertentu ke dalam mata uang lain pada suatu tanggal di masa depan. Kuotasi pada pasar forward dinyatakan dengan diskonto atau premium dari kurs spot.
Transaksi swap melibatkan pembelian spot dan penjualan forward atau penjualan spot atau pembelian forward, atas suatu mata uang secara bersamaan. Investor sering memanfaatkan transaksi swap untuk mengambil keuntungan dari tingkat suku bunga yang lebih tinggi di suatu Negara asing, dalam kesempatan yang sama melindungi diri terhadap pergerakan yang tidak menguntungkan dari kurs nilai tukar valuta asing.


Contoh dari Konversi mata uang asing misalnya :
Seorang warga negara AS yang berlibur di Indonesia akan mengkonversi dollar ke dalam  rupiah jika ia ingin membeli produk dijual di Indonesia yang dinyatakan dalam rupiah.

Contoh dari Translasi mata uang asing yaitu:
Dalam era perdagangan global saat ini, banyak perusahaanperusahaan yang memiliki operasi di luar negeri dengan mata uang yang berbeda dari mata uang perusahaan induknya. Untuk menyajikan laporan keuangan konsolidasi perlu memakai mata uang yang homogen. Untuk itu perlu ditentukan satu mata uang tunggal dan mata uang asing yang dimiliki anak perusahaan harus dilakukan proses penyajian kembali ke dalam mata uang yang telah ditentukan tersebut. Proses inilah yang dikenal dengan istilah translasi.
 


Istilah dalam translasi mata uang asing
  1. Konversi, merupakan pertukaran suatu mata uang ke dalam mata uang lain. 
  2. Kurs kini, merupakan nilai tukar yang berlaku pada tanggal laporang keuangan yang relevan. 
  3. Posisi aktiva bersih yang beresiko, merupakan kelebihan aktiva yang diukur dalam atau berdenominasi dalam mata uang asing dan di translasikan dengan menggunakan kurs kini dari kewajiban yang diukur atau berdenominasi dalam mata uang asing dan ditranslasikan dengan menggunakan kurs kini. 
  4. Kontrak pertukaran forward,merupakan suatu perjanjian untuk mempertukarkan mata uang dari Negara yang berbeda dengan menggunakan kurs tertentu (kurs forward) pada tanggal tertentu di masa depan.
  5. Mata uang fungsional, merupakan mata uang utama yang digunakan oleh suatu perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha. Biasanya mata uang tersebut adalah mata uang Negara dimana perusahaan itu berlokasi.
  6. Kurs histories, merupakan kurs nilai mata uang asing yang digunakan pada saat suatu aktiva atau kewajiban dalam mata uang asing dibeli atau terjadi.
  7. Mata uang pelaporan, merupakan mata uang yang digunakan perusahaan dalam menyusun laporan keuangan.
  8. Kurs spot, merupakan nilai tukar untuk pertukaran mata uang dalam waktu segera.
  9. Penyesuaian translasi, merupakan penyesuaian yang timbul dari proses translasi laporan keuangan dari mata uang fungsional suatu perusahaan menjadi mata uang pelaporannya.
Daftar istilah translasi mata uang asing yang diadaptasi dari PSAK (SFAS) no.52, 1981.
  1. Atribut, karakteristik kuantitatif suatu pos yang diukur untuk keperluan akuntansi. Contoh, biaya histories dan biaya penggantian yang merupakan atribut suatu aktiva.
  2. Konversi, pertukatan suatu mata uang ke dalam mata uang lain.
  3. Kurs kini, nilai tukar yang berlaku pada tanggal laporan keuangan yang relevan.
  4. Diskonto, ketika tingkat pertukaran yang berikutnya lebih rendah daripada tingkat yang berlaku sekarang.
  5. Posisi aktiva bersih yang beresiko, kelebihan aktiva yang diukur dalam atau berdenominasi dalam mata uang asing dan ditranslasikan dengan menggunakan kurs kini dari kewajiban yang diukur atau berdenominasi dalam mata uang asing dan ditranslasikan dengan menggunakan kurs kini.
  6. Mata uang asing, suatu mata uang selain mata uang yang digunakan oleh suatu Negara, mata uang selain mata uang pelaporan yang digunakan oleh perusahaan.
  7. Laporan keuangan dalam mata uang asing, laporan keuangan yang menggunakan mata uang asing sebagai unit pengukuran.
  8. Transaksi mata uang asing, transaksi (yaitu penjualan atau pembelian barang atau jasa, atau utang pinjaman atau piutang usaha) dengan syarat-syarat yang dinyatakan dalam mata uang selain mata uang fungsional perusahaan.
  9. Translasi mata uang asing, proses untuk menyatakan jumlah-jumlah yang berdenominasi atau diukur dalam suatu mata uang ke dalam mata uang yang lain dengan menggunakan kurs nilai tukar diantara dua mata uang tersebut.
  10. Operasi luar negri, suatu operasi yang menghasilkan laporan keuangan yang (1) dikombinasikan atau dikonsolidasikan atau diperhitungkan berdasarkan metode ekuitas dalam laporan keuangan perusahaan pelapor dan (2) disusun dalam mata uang asing selain mata uang pelaporan perusahaan pelapor.
  11. Kontak pertukaran forward, suatu perjanjian untuk mempertukarkan mata uang dari Negara yang berbeda dengan menggunakan kurs tertentu (kurs forward) pada tanggal tertentu di masa depan.
  12. Mata uang fungsional, mata uang utama yanga digunakan oleh suatau perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha, dan dalam menghasilkan atau menggunakan kasnya.
  13. Kurs histories, kurs nilai tukar mata uang asing yang digunakan pada saat suatu aktiva atau kewajiban dalam mata uang asing dibeli atau terjadi.
  14. Mata uang local, mata uang suatu Negara tertentu yang digunakan; mata uang pelaporan yang digunakan oleh suatu operasi domestic atau luar negeri.
  15. Pos-pos moneter, kewajiban untuk membayar atau hak untuk menerima sejumlah unit mata uang dalam nilai yang tetap di masa depan.
  16. Mata uang pelaporan, mata uang yang digunakan perusahaan dalam menyusun laporan keuangan.
  17. Tanggal penyelesaian, tanggal saat suatu utang dibayarkan oleh suatu piutang tertagih.
  18. Kurs spot, nilai tukar untuk pertukaran mata uang dalam waktu segera.
  19. Tanggal transaksi, tanggal saat suatu transaksi dicatat dalam catatan akuntansi perusahaan pelapor.
  20. Penyesuaian translasi, penyesuaian yang timbul dari proses translasi laporan keuangan dari mata uang fungsional suatu perusahaan menjadi mata uang pelaporannya.
  21. Unit pengukuran, mata uang yang digunakan untuk mengukur aktiva, kewajiban, pendapatan dan beban.
Daftar Pustaka

Sari, Diana. 1999. Translasi Mata Uang Asing:Jurnal Akuntansi
Tan, Yuliawati. 2001. Mata Uang Fungsional sebagai Mata Uang Pelaporan dan Pencatatan sesuai PSAK 52 : Volume 10 No. 1
https://andamifardela.wordpress.com/2011/05/11/translasi-mata-uang-asing/